Komisi IX Dengar Keluhan Buruh dan Pegiat UMKM di Kota Batam

27-11-2021 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi saat jmengikuti Kunjungan Kerja Spesifik terkait perlindungan sosial bagi pekerja informal ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Foto:Ridwan/rni

 

Komisi IX DPR RI mendengarkan keluhan, baik dari buruh maupun pegiat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Batam. Keluhan ini disampaikan oleh buruh dan pegiat UMKM saat Komisi IX DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik terkait perlindungan sosial bagi pekerja informal ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/11/2021).

 

Terkait keluhan dari para buruh, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menjelaskan mereka meminta agar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ditempatkan di Kota Batam, bukan di Kota Tanjung Pinang. Sebab, kasus perselisihan dengan perusahaan seringkali harus di pengadilan yang butuh menempuh jarak jauh dan berbiaya tinggi karena berbeda pulau.

 

“Apakah persoalan ini hanya masalah faktor Tanjung Pinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau sehingga PHI harus di sana atau mungkin ada aturan mengikat lain? Kalau bisa PHI di sini saja, karena buruh dominan ada di sini,” jelas Anggota Partai Nasdem tersebut.

 

Di sisi lain, para buruh tersebut juga mengeluhkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam 2022 yang hanya 0,85 persen, yang dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, atau kenaikannya hanya sekitar Rp35.429.

 

Sementara pegiat UMKM mengaku kesulitan jika harus menyisihkan pendapatannya untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun demikian, hal ini menjadi evaluasi bagi Kemnaker dan Kemensos agar kembali mengkaji Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta BP Jamsostek. Sehingga, pekerja informal tersebut tidak perlu membayar kepesertaan tersebut agar dapat terlindungi secara sosial-ekonomi.

 

“Mudah-mudahan (terkait tidak perlu membayar kepesertaan) ini segera bisa terealisasi, agar jangan sampai hak rakyat ini tidak terpenuhi padahal ini sudah menjadi amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Saya kira Komisi IX tentu akan mendukung (upaya membebaskan biaya kepesertaan),” tegas Nurhadi.

 

Dengan demikian, Nurhadi berharap terjadi revisi PP Nomor 101 tahun 2012 tentang PBI Jaminan Kesehatan, agar bisa ditambah PBI Jamsostek ke dalam klausul di revisi PP tersebut. “Karena ini sudah menjadi amanah dari UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial,” tutup legislator dapil Jawa Timur VI itu. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...